🐕 Haji Dan Umrah Termasuk Ibadah Mahdah Oleh Sebab Itu
Jenisibadah yang termasuk ibadah mahdhah, adalah : sehingga sering umroh itu disebut dengan haji kecil. f. Bersuci dari hadas kecil maupun besar. yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir
PembagianSyari'at Islam. Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita.
Diamengatakan, ijab qabul dalam akad pernikahan tidak termasuk ibadah yang bersifat mahdhah. Sebab, ini tidak seperti shalat atau thawaf yang mengharuskan diri suci dari hadats kecil dan hadats besar. "Tidak ada syarat sah yang bentuknya suci dari hadats, dalam urusan ijab kabul.
Naholeh sebab itu dalam hadits Qudsi Allah swt menyatakan bahwa ibadah puasa spesial untuk-Ku, dan aku sendiri yang urus balasannya. Ini menunjukkan keagungan ibadah puasa ini. Nah, jika Bapak disuruh secara rahasia oleh atasan bapak untuk melakukan tugas, lalu cuma bapak dan atasan yang tahu tentang misi rahasia itu, kemudian bapak
Olehsebab itu, Allah SWT tidak mewajibkan haji kecuali bagi yang mampu melakukannya. Maksud dari kemampuan untuk melakukan perjalanan haji, yaitu sehat badannya, mampu berangkat ke sana dan aman perjalanannya. Dalam berbagai jenis ibadah mahdhah dalam Islam, haji menduduki peringkat pertama dari segi daya tariknya
Pendapatpertama mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan a'mal disini adalah a'mal ibadah mahdhah, seperti: shalat, puasa dan haji. Dengan demikian makna hadits ini adalah: "Sesungguhnya setiap a'mal ibadah mahdhah itu tergantung pada niatnya." Dengan kata lain, bahwa yang membedakan antara satu ibadah mahdhah dengan ibadah mahdhah
IbadahGhairu Mahdhah yang memiliki arti 'tidak murni atau bercampur dengan yang lain' adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah SWT, yang dalam pelaksanaannya di landaskan dengan niat untuk mencari ridha dan pahala dari Allah SWT. Jika tidak berdasarkan niat karena Allah SWT, maka amalannya tetap sah, hanya saja tidak ada nilai
Prodan Kontra Haji Metaverse. Awalnya isu ini muncul pada 14 Desember 2021 lalu. Saat itu Arab Saudi menghadirkan hajar aswad, sebuah batu hitam yang terletak di tenggara Ka'bah, di dalam metaverse. Alasan memasukkan Ka'bah sekaligus hajar aswad ke dalam metaverse, menurut Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais
ØRaghbah ( senang menjalankan perintah Allah) · Ibadah yang bermuara dengan lisan: Ø Selalu mengucap kalimat tasbih,tahlil,takbir dan tahmid. Ø Syukur dan membaca al-quran. Ø Bertuturkata yang enak didengar dan dirasakan. · Ibadah bermuara dengan anggota tubuh: Ø Shalat. Ø Zakat. Ø Puasa.
Lr1Cg. Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah haji. Foto Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Baitullah. Foto Haji dan UmrahIlustrasi hukum haji dan umrah berdasarkan Al-QUran. Foto bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98.Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196.Artinya, “Dari Aisyah radhiyallahu anhu, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan, yakni haji dan umrah.” HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan lainya dengan sanad-sanad yang sahih.Rukun Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Masjid Nabawi. Foto Waktu Haji dan UmrahKa'bah di Baitullah. Foto
Jakarta - Hukum ibadah umrah dalam Islam masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Ada sejumlah kalangan ulama mazhab yang menyebutnya sunnah muakkad, namun ada pula yang justru berpendapat hukumnya Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah sunnah muakkad untuk dikerjakan sekali seumur hidup. Artinya, pengerjaaan ibadah sunnahnya yang sangat hukum bagi Mazhab Maliki dan Hanafi tersebut bersandar pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,فَقَالَ لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُArtinya "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'"HR Tirmidzi.Di samping itu, dalam riwayat lain dari Thalhah bin Ubaidillah yang dinarasikan oleh Ibnu Majah menyebut, haji sebagai jihad dan umrah sebagai tathawwu' atau dianjurkan."Hadits yang masyhur menjelaskan tentang kewajiban dalam Islam, tidak menyebutkan umrah sebagai salah satu kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam," tulis buku Kajian Fiqih oleh Shofiyun Nahidloh, itu, menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِArtinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"Pada ayat ini, lafaz al umrah umrah disambungkan dengan lafaz al hajj haji dengan huruf waw 'athaf atau huruf yang berfungsi untuk menyambungkan. Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, hal itu dimaknai dengan kedudukan hukum yang sama antara haji dan umrah, seperti diungkap dalam buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi'i karya Wahyudi Ibnu diakhiri dengan satu kalimat perintah yang sama yaitu sempurnakanlah. Sebab itu, ulama Mazhab Syafi'i menyebut, konsekuensi keduanya memiliki status hukum yang sama yaitu itu, landasan kewajiban ibadah umrah ini juga dinukil dari salah satu keterangan hadits Rasulullah SAW. Diceritakan dari Aisyah RA yang pernah bertanya pada Rasulullah,عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُArtinya 'Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?' Nabi menjawab, 'Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu, haji dan umrah,' HR Ibnu Majjah.Lalu, bagaimana dengan hukum ibadah haji?Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum haji yang juga termasuk dalam rukun Islam kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surat Ali 'Imran ayat 97,فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَArtinya "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam."Hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut menyebutkan, kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ - " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّArtinya "Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, 'Allah telah mewajibkan haji pada kalian.' Lantas Al Aqro' bin Habis, ia berkata, 'Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?' Beliau berkata, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah,'"Jadi, hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkad atau wajib sesuai dengan mazhab yang diyakini, sementara itu hukum haji adalah wajib. Semoga informasi ini menambah wawasan detikers, ya. Simak Video "Suasana Keberangkatan Jemaah Haji Arminareka Perdana ke Tanah Suci" [GambasVideo 20detik] rah/lus
Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji. Syekh Zainuddin al-Malibari berkata قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312. Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya. Hukum Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98. Dan haditsnya Ibnu Umar بُني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان “Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” HR. al-Bukhari dan Muslim. Dari ayat dan hadits di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus. Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan. Syekh Khathib al-Syarbini berkata وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه “Kewajiban haji disepekati ulama, kufur orang yang mengingkarinya bila kewajiban haji tidak samar baginya.” Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206. Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar yang kuat hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Dan haditsnya Sayyidah Aisyah radliyallahu anh عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة “Dari Aisyah radliyallahu anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih. Sementara menurut pendapat muqabil al-Azhhar yang lemah, hukum umrah adalah sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة “Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, Pendapat ini berlandaskan kepada beberapa dalil, di antaranya hadits سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” HR. al-Turmudzi. Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah dha’if, bahkan Ibnu Hazm menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته “Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah dhaif. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah bathil. Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban haji adalah disepakati oleh seluruh ulama, sementara umrah masih diperselisihkan. Rukun Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah batal bila tidak dilakukan, dan tidak bisa diganti dengan dam denda. Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata أركان الحج خمسة الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Waktu Pelaksanaan Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha Yaumu al-nahr dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201. Kewajiban Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam denda. Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ perpisahan serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata وواجباته ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239. Simpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu