🐶 Ketaatan Kita Terhadap Hukum Semestinya

KetaatanTerhadap Hukum Minggu, 19 Mei 2019 Tambah Komentar KETAATAN TERHADAP HUKUM. Berbicara mengenai aturan berarti berbicara mengenai keadilan bagi setiap pelanggaran. Hukum yaitu seperangkat peraturan yang dibentuk oleh penegak-penegak aturan yang berisikan larangan dan perintah untuk subjek-subjek aturan yang apabila dilanggar akan Menurutdia, institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi. Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi. "Sekarang kita pragmatis saja. Olehkarenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta'ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya. Bilapilihan kita pada yang terakhir disebutkan namun kenyataan justru menunjukan realitas yang berlawanan, maka bukan saja hukum dan penegakannya berjalan sia-sia namun lebih parah lagi para penjahat bebas berkeliaran menjalankan karir kejahatannya tanpa takut terhadap hukum apalagi negara yang kapasitasnya telah dilucutinya. MenurutArum, isu tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan semestinya diabaikan. "Apapun kebijakan program skala prioritas, harus kita jalankan sesuai dengan amanah yang diberikan. Kita akan selalu taat dan setia terhadap kwartir nasional," ucap Kak Arum. Tag ketaatan kita terhadap hukum semestinya Hukum Perdata Oleh bitar Diposting pada Juni 3, 2020 SeputarIlmu.Com - di indonesia mempunyai hukum untuk mengatur prilaku warga negara di indonesia, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum negara, dan hukum agama. disini akan menjelaskan tentang hukum perdata. [] Pos-pos Terbaru Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum sehingga semestinya ini menjadi prioritas," kata Febri, Kamis (18/7/2019). Baca juga: Kirim Surat, Mendag Enggartiasto Lukita Tak Penuhi Pemeriksaan KPK Hukumini (bd. Yak 2:12) adalah kehendak Allah yang sudah dihayati hati kita oleh bantuan Roh Kudus yang mendiami kita (bd. Yeh 11:19-20). Melalui iman kepada Kristus kita tidak hanya menerima kemurahan dan pengampunan (Yak 2:12-13), tetapi juga kuasa dan kebebasan untuk menaati hukum Allah (Rom 3:31; lihat cat. --> Rom 8:4). PRkeHni. Manfaat ketaatan terhadap hukum Apa sih manfaat ketaatan terhadap hukum? Ini pelajaran kelas 10, jenjang Sekolah Menengah Atas SMA, materi PPKn. Pemerintah dalam mengelola suatu negara yang penuh keragaman seperti Indonesia ini, dibutuhkan suatu alat kontrol yang sering disebut hukum. Hukum adalah suatu aturan berupa norma dan sanksi dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Sebagai siswa di Sekolah, selain belajar materi pelajaran yang umum, kita juga diwajibkan untuk menaati hukum/ aturan yang berlaku di Sekolah. Lalu, apa sih manfaat jika kita taat kepada hukum itu? Kita akan hidup dengan aman, nyaman, dan tertibBangsa Indonesua tidak akan berpecah belahPersatuan dan Kesatuan kita menjadi kokohCita-cita bangsa Indonesua akan tercapaiHak Asasi Manusia HAM setiap warga negara terjamin Jadi manfaat ketaatan terhadap hukum di sekolah Jika kita mematuhi peraturan disekolah berarti akan menjadikan kita sebagai pribadi yang disiplin, akibatnya suasana di lingkungan sekolah akan menjadi aman, nyaman, dan yang paling penting perundungan atau bullying dapat dihindari. Baca– Tata Tertib Berpakaian– Manfaat mematuhi aturan di Sekolah dan Masyarakat– Kesan dan pesan untuk Sekolah– Tata tertib ketika jam istirahat Jadia itulah kira-kira manfaat ketaatan terhadap hukum. Koreksi jika aku salah, terima kasih sudah membaca dan membagikannya. Oleh Haidir Ali Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur hubungan hukum setiap warga negara. Hubungan hukum adalah interaksi yang timbul dengan gesekan kepentingan, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di antara manusia. Hak dan kewajiban ini harus dilaksanakan oleh salah satu pihak, di mana pihak yang satu melaksanakan kewajiban dan pihak lainnya menerima haknya. Begitupun sebaliknya, pihak yang satu menerima haknya dan pihak lainnya harus melaksanakan kewajiban. Hukum merupakan sebuah instrumen yang diperlukan bagi setiap negara. Dibentuk dengan kesepakatan antara pemerintah dengan lembaga legislatif yang disebut DPR Dewan Perwakilan rakyat. Persenggamaan kepentingan antara pemerintah dan DPR dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan hukum yang wajib dan patut untuk ditaati serta dilaksanakan oleh warga negaranya. Ketaatan warga negara tidak bisa terlepas dari sumbangsih pemerintah untuk mensosialisasikan hukum yang telah dilegalisasi. Keberlakuan hukum dalam negara berbanding lurus dengan sikap masyarakat terhadapnya. Sikap ini dapat dikaitkan dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Kelman mengatakan bahwa terdapat 3 jenis ketaatan hukum, yaitu ketaatan yang bersifat compliance, identification, dan internalization. Ketaatan compliance yaitu seseorang taat terhadap hukum karena takut akan sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya. kelemahan ketaatan jenis ini karena membutuhkan pengawasan secara terus-menerus. Ketaatan identification merupakan ketaatan karena takut hubungan baiknya rusak karena perilaku pelanggaran yang dia lakukan. Sedangkan ketaatan internalization yaitu seorang taat karena betul-betul sesuai dengan nilai intrinsik atau pola pikir yang dianutnya. Dari ketiga jenis ketaatan di atas, yang merupakan ketaatan yang paling buruk adalah ketaatan compliance sedangkan yang paling baik dan patut untuk dicontoh adalah ketaatan dengan tingkatan internalization. Di dalam realitasnya, berdasarkan konsep Kelman, seseorang dapat menaati aturan hukum, karena ketaatan salah satu jenis saja, sepeti seseorang taat hanya dengan tingkatan compliance, tidak dengan ketaatan identification atau internalization. Juga dapat terjadi, seseorang menaati suatu aturan, berdasarkan dua atau bahkan tiga jenis ketaatan sekaligus. Selain karena aturan itu memang cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya, sekaligus dapat menghindari sanksi dan memburuknya hubungan dengan pihak lain. Kataatan tingkatan compliance merupakan ketaatan yang dipraktekkan di Indonesia. Seorang menaati atau tidak menaati hukum karena takut dikenakan sanksi. Ketaatan hukum jenis ini merupakan ketaatan dengan jenis atau tingkatan yang sangat rendah. Dikatakan tingkatan sangat rendah karena orang hanya taat aturan jika ada penegak hukum polisi yang mengawasi. Sebagai contoh dapat kita temukan banyaknya pelanggaran lampu rambu lalu lintas di jalan karena ketiadaan polisi mengawasi. Namun jika polisi hadir dan turut mengatur arus rambu lalu lintas maka disini masyarakat seakan patuh dan taat terhadap hukum. Ketaatan masyarakat bukan berasal dari hati nurani sebagaimana ketaatan internalization, akan tetapi ketaatan hanya sebatas karena takut dikenakan sanksi. Ketaatan dengan tingkatan internalization sejak lama dipraktekkan oleh Jepang. Masyarakat merasa malu dan bersalah jika melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Mereka senantiasa menaati hukum walaupun tidak diawasi oleh polisi. Bukanlah pemandangan mewah melihat mereka tetap menunggu lampu hijau walapun tidak ada kendaraan yang sedang melintas. Sikap malu dan bersalah masyarakat merealisasikan prinsip supremasi moral dalam penegakan hukum. Walaupun Jepang bukanlah negara agamis namun mereka senantiasa menjaga dan merealisasikan prinsip moral yang merupakan pencerminan dari agama kitab suci. Berbeda dengan negara Indonesia, dimana masyarakatnya agamis, namun sikapnya tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang dianutnya dan senantiasa melakukan pelanggaran dan kejahatan jika tidak sedang diawasi. Rendahnya ketaatan masyarakat indonesia tidak terlepas dari kinerja pemerintah. Pemerintah sebagai representasi negara seharusnya memberikan pencerdasan hukum kepada masyarakat. Pencerdasan hukum diberikan melalui pendidikan atau sosialisasi terkait keberlakuan hukum atau undang-undang. Dengan pendidikan atau sosialisasi tersebut, diharapkan mengubah pola pikir atau perilaku masyarakat yang sebelumnya taat karena takut akan sanksi compliance menjadi taat aturan karena sesuai dengan nilai intrinsik atau pola pikirnya internalization. Perubahan pola pikir masyarakat sesuai dengan fungsi hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat, dari tidak taat menjadi taat. Pendidikan hukum hanya dinikmati kaum mahasiswa dengan konsentrasi keilmuwan hukum. Pendidikan hukum sudah seharusnya diberikan kepada masyarakat luas. Dengan pendidikan hukum, diharapkan menjadi wadah ataupun alat pencerdasan. Hal ini karena objek dari keberlakuan hukum itu adalah masyarakat dan asas hukum menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum . Efektif atau tidaknya hukum tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yang tahu dan taat. Jika kebanyakan masyarakat taat aturan dengan ketaatan internalization, maka dapat dikatakan bahwa hukum itu efektif. Sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah pun hanya sebatas di gedung mewah berkapasitas maksimal 50 orang. Dilakukan hanya menghadirkan kaum yang sudah tercerdaskan seperti mahasiswa dan kaum intelek lainnya. Seharusnya pemerintah mengadakan sosialisasi dengan melibatkan semua masyarakat yang belum mengetahui akan adanya aturan, sehingga mereka akan segera sadar dan taat akan hukum. Namun sayang, kinerja pemerintah masih sangat minim dan seakan hanya digunakan sebagai proyek akhir tahun guna menghabiskan dan menghamburkan anggaran rakyat. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya seharusnya bisa dan mampu mengelola proses pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. Proses ini melibatkan kinerja pemerintah dalam membuat dan mensosialisasikan hukum dan penegakan hukum yang baik. Hukum dan penegakan hukum merupakan 2 hal yang saling berkaitan layaknya sebuah koin yang masing-masing berada disisi yang berbeda namun dalam wadah yang sama. Hukum sebaik bagaimanapun jika penegaknya buruk, maka hukum itu akan ikut menajadi buruk. Sebaliknya walaupun penegak hukumnya baik, jika hukumnya buruk, maka membuat hukum itu menjadi buruk. Hukum dan penegakan hukum yang baik akan membawa kepada kesejahteraan. Masyarakat akan merasa aman dan tenteram jika berhadapan dengan hukum melalui interaksi yang mereka lakukan. Sehingga akan membuat Indonesia betul-betul menjadi sebuah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan, Indonesia adalah negara hukum rechtstaat bukan negara kekuasaan machtstaat. Utrecht mengatakan bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum. b. Supaya ada rasa ketentraman. d. Karena adanya paksaan sanksi sosial. Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang A. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu. Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut 1. Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia. 2. Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja. 3. Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang. 4. Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat. 5. Bersifat jelas bagi manusia. Adapun ajaran hukum alam ini meliputi - Ajaran hukum alam Aristoteles. Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada. - Ajaran hukum alam Thomas Aquino Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan Lex Aeterna yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut. - Ajaran hukum alam Hugo de Groot Grotius Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur. B. Mazhab Sejarah Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. C. Teori Theokrasi Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan. Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan. D. Teori Kedaulatan Rakyat Perjanjian Masyarakat Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “akal atau rasio“ manusia aliran Rasionalisme rakyat. Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya. E. Teori Kedaulatan Negara Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini 1. Hukum adalah kehendak negara. 2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya. F. Teori kedaulatan hukum Teori ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat 1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat. 2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat. 3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat. Kodifikasi dan Perkembangan hukum Pengertian Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid kesatuan hukum dan suatu rechts-zakerheid kepastian hukum. Aliran –aliran Hukum Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut 1. Aliran Freie Rechtslehre. Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang-Undang- Undang-Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam kodrat yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu a. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis. b. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam. 2. Aliran Rechtsvinding Penemuan hukum Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi penafsiran terhadap Undang- Undang dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum. Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara a. Karena Wetgeving pembentukan Undang-Undang b. Karena administrasi tata usaha negara c. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan d. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat. e. Karena ilmu wetenschap 3. Aliran Legisme Aliran berpendapat bahwa a. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang b. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja. Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut 1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya. 2. Kemudian ia melihat pada Undang- Undang - Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang. - Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran. - Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario. 3. Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku. Cara Penafsiran Hukum • Obyektif 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari. 2. Penafsiran Luas dan Sempit. Penafsiran secara luas adalah apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya. Penafsiran sempit adalah apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit. Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu otentik,ilmiah,hakim. Otentik Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti dalam Undang-Undang tersebut. Ilmiah Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli. Hakim Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus tertentu. Metode Penafsiran • Penafsiran gramatikal / tata bahasa Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata. • Penafsiran Historis Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan . • Penafsiran Sistematis Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain. Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud. • Penafsiran Sosiologis Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat. • Penafsiran Otentik Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun. • Penafsiran Perbandingan Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial. Bentuk konstruksi Hukum Bentuk konstruksi hukum ada 3 yaitu Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario. • Penafsiran Analogis sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut. • Penghalusan Hukum Rechtsvertjining Memperlakukan hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan. • Argumentum a Contrario Pengungkapan secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan. Sumber – Sumber Hukum Sumber Hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Macam-macam Sumber Hukum 1. Algra Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil. Sumber hukum materil tempat darimana materi hukum itu di ambil, faktor pembentukan hukum Sumber hukum formil Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal. 2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil. • Historis Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah. • Sosiologis Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif. • Filosofis 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan 1. Menurut Teoritis, Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis. 3. Sumber Kekuatan Mengikat hukum. • Formil Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. 4. Achmad Sanusi Hukum terbagi 2 kelompok yaitu Normal dan Abnormal Normal yang langsung atas pengakuan Undang –Undang Abnormal Proklamasi, Kudeta, Revolusi. Undang – Undang Undang –undang adalah Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi. Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil Dalam arti Formil Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang. Dalam arti Materil • Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas. • Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum. • Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum. Hukum kebiasaan Kebiasaan adalah Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Kebiasaan juga dapat diartikan Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian. Syarat timbulnya Kebiasaan 1. Syarat materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu. 2. Syarat Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. 3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar. Hukum Kebiasaan adalah Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan. • Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang. • Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban. Kelemahan Hukum kebiasaan • Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya. • Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam. Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah 1. Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat. 2. Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa. Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah 1. Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan. 2. Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.

ketaatan kita terhadap hukum semestinya